Desa Randugunting, dalam kerjasamanya dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), pada tanggal 20 agustus 2024 secara resmi membentuk Tim Desa Anti Korupsi. Tim ini dibentuk sebagai bagian dari upaya preventif untuk memerangi korupsi dari tingkat desa dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengawasan dan pelaporan tindakan-tindakan yang mencurigakan. Melalui sosialisasi, pelatihan dan pendampingan yang diberikan oleh Lembaga Anti Korupsi, warga desa diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Selain itu, Tim Desa Anti Korupsi ini juga akan bekerja sama dengan aparat desa dan tokoh masyarakat untuk menyusun program-program edukasi, yang mencakup pengelolaan anggaran desa yang transparan dan pemahaman tentang bahaya korupsi. Program ini diharapkan dapat membentuk pola pikir yang kritis dan proaktif di kalangan masyarakat, terutama dalam hal pengawasan penggunaan dana desa dan proyek-proyek pembangunan yang sedang dijalankan.
Mahasiswa KKN UPGRIS yang terlibat dalam pembentukan tim ini juga berperan sebagai fasilitator dalam diskusi kelompok dan kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan untuk memperkuat integritas serta mengembangkan budaya antikorupsi di Desa Randugunting. Dengan adanya Tim Desa Anti Korupsi ini, Desa Randugunting diharapkan bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya pemberantasan korupsi dari tingkat lokal, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.